Yogurt adalah makanan yang menyegarkan bisa dicampur dengan buah dan banyak juga digunakan untuk pembuatan kue kue, namun karena yogurt adalah produk hasil fermentasi maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan titik kritis halal dalam proses pembuatannya.
Pada Standard National Indonesia (SNI) 2981:2009 yoghurt dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu:
1.Yoghurt yang merupakan produk olahan hasil fermentasi susu dan atau susu rekonstitusi dengan bantuan bakteri L.bulgaricus dan S.thermophilus dan atau bakteri asam laktat lainnya yang sesuai, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang diizinkan.
2.Yoghurt rendah lemak yang merupakan yoghurt yang dibuat dengan bahan baku susu rendah lemak atau susu rekonstitusi rendah lemak yang difermentasi.
3.Yoghurt tanpa lemak yang merupakan yoghurt yang dibuat dengan bahan baku susu skim atau susu skim rekonstitusi yang difermentasi.
Yogurt merupakan produk hasil proses fermentasi. Setiap produk olahan fermentasi memiliki titik kritis yaitu pada tahapan penyimpanan, dan penyegaran mikroba.
Pada tahapan ini biasanya bakteri hasil isolasi, atau yang dibeli dari bank kultur disimpan dalam media agar miring. Media yang umum digunakan mengandung gliserol yang berasal dari lemak hewan dan laktosa yang merupakan hasil samping pengolahan keju yang melibatkan enzim hewan.
Bakteri asam laktat yang digunakan untuk proses fermentasi yoghurt berasal dari perut hewan seperti sapi, kambing, domba, atau unta. Harus dipastikan proses penyembelihan hewan tersebut sesuai dengan syariat.
Jika proses pembuatannya menggunakan air dan gula maka harus dipastikan air dan gula tersebut pada proses penyaringan dan pemutihan gula tidak menggunaan karbon aktif yang berasal dari tulang hewan.
Referensi (Hapsari et al, 2022)