Penggunaan Organ Tubuh, Ari-Ari, dan Air Seni Manusia bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika

0
4
Bismillah
Dengan semakin banyaknya informasi dari sosial media dan berita dari mulut ke mulut untuk penggunaan verbagai macam bahan dalam pembuatan obat dan kosmetik, dimana diantaranya ada yang menggunakan ari ari, atau bagian dari organ tubuh manusia. Maka mari kita cek fatwa dati MUI mengenai bahan bahan tersebut, apakah haram atau halal untuk kita gunakan.

Ternyata ada sejumlah obat-obatan dan kosmetika diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ (bagian) tubuh atau ari-ari (tembuni) manusia

Ternyata ada beberapa ahli kesehatan berkata urine (air seni) manusia dapat menjadi obat (menyembuhkan) sejumlah jenis penyakit

FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 2/MUNAS VI/MUI/2000

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan

a. Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh;

Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia (juz’ul-insan) hukumnya adalah haram

b. Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat

Penggunaan air seni manusia untuk pengobatan adalah haram.

c. Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit agar tetap –atau menjadi– baik dan indah;

Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram

Namun jika dalam konsisi dharurat, dimana dharurat adalah kondisi-kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia, maka yang disebutkan pada butir a, b, dan c di atas boleh dilakukan.

Semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here