Ternyata ada sejumlah obat-obatan dan kosmetika diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ (bagian) tubuh atau ari-ari (tembuni) manusia
Ternyata ada beberapa ahli kesehatan berkata urine (air seni) manusia dapat menjadi obat (menyembuhkan) sejumlah jenis penyakit
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
a. Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh;
Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia (juz’ul-insan) hukumnya adalah haram
b. Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat
Penggunaan air seni manusia untuk pengobatan adalah haram.
c. Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit agar tetap –atau menjadi– baik dan indah;
Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram
Namun jika dalam konsisi dharurat, dimana dharurat adalah kondisi-kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia, maka yang disebutkan pada butir a, b, dan c di atas boleh dilakukan.