Semakin canggihnya teknologi saat ini, maka semakin banyak jenis jenis makanan yang dihasilkan dengan cara rekayasa genetika untuk menghasilkan produk baru dengan hasil sesuai dengan yang diinginkan.
Apakah rekayasa genetika ini diperbolehkan dalam Islam, mengingat sifat asli dari spesies asal sudah diubah atau ditambahkan gen baru dari luar.
Hampir 90% jagung di USA merupakan hasil GMO,.
Yang menjadi titik kritis GMO ini adalah jika gen yang disuntikkan berasal dr hewan, apakah hewan tersebut halal?
Rekayasa Genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia, yakni penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu, yang obyeknya mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.
Mengapa rekayasa genetika ini harus diperhatikan kehalalannya
Pada rekayasa genetika, materi genetik suatu organisme (tumbuhan, sayuran, atau hewan) di ambil gennya dari spesies tertentu dan dimasukkan ke spesies lain untuk menghasilkan spesies baru dengan sifat yang lebih baik, dimana sumber gen (dna) yang disuntikkan haruslah berasal dari sumber yang halal.
Macam-Macam GMO
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 35 Tahun 2013
Tentang
REKAYASA GENETIKA DAN PRODUKNYA
Ketentuan Hukum
1. Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuhtumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh),
dengan syarat :
a. dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat);
b. tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan
c. tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
2. Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat :
a. bermanfaat; dan
b. tidak membahayakan
3. Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat :
a. Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi)
b. bermanfaat; dan
c. tidak membahayakan
4. Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obatobatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat :
a. bermanfaat
b. tidak membahayakan; dan
c. sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 35 Tahun 2013
Tentang
REKAYASA GENETIKA DAN PRODUKNYA