Botulinum Toksin atau botox adalah neurotoksin (protein) yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum yang dapat menyebabkan kelumpuhan sementara pada otot.
Suntik botox adalah salah satu prosedur anti-penuaan, dilakukan untuk menghilangkan atau meminimalisir munculnya kerutan dan tanda penuaan lainnya. Selain itu suntik botox juga bermanfaat untuk pengobatan, di antaranya untuk: memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), mengatasi keringat berlebihan (di ketiak, telapak tangan, dan telapak kaki), mengobati jaringan parut, mengobati kemerahan kulit di wajah, mengobati kulit berminyak pada wajah, mengobati penyakit neuromuskular seperti miastenia gravis dan sindrom Lambert-Eaton-Rooke, dan jenis penyakit lainnya.
Suntik botox ini menggunakan toksin dari bakteri yang disebut Clostridium botulinum. Adapun bahannya adalah dari mikroba yang ditumbuhkan pada media dalam gelatin.
Waktu yang dibutuhkan hingga efek botox berbeda pada tiap orang. Pada umumnya, efek sudah terlihat dalam beberapa hari, dan akan bertahan selama kurang lebih 36 bulan.
Manfaat Botox Wajah
Ditinjau dari segi kecantikan/estetika, beberapa manfaat botox wajah adalah sebagai berikut:
- Memperbaiki atau merekonstruksi bentuk wajah, misalnya membuat wajah terlihat lebih tirus.
- Mengatasi rambut tipis dan bercabang.
- Memberikan efek anti penuaan dengan cara memudarkan garis-garis halus pada kulit wajah, seperti di sudut luar mata, garis senyum, atau di antara alis dan dahi.
Risiko Efek Samping Botox Wajah
- Bibir terlihat miring dan keluar air liur.
- Alis miring atau kelopak mata turun.
- Nyeri kepala.
- Alergi terhadap bahan kandungan dalam botox.
- Demam.
- Bengkak, memar, dan nyeri di area kulit yang disuntik botox.
- Keluar air mata secara berlebihan atau mata kering.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 21 Tahun 2020
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Botulinum Toksin atau botox adalah neurotoksin (protein) yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum yang dapat menyebabkan kelumpuhan sementara pada otot.
2. Suntik botox adalah tindakan medis dengan menyuntikkan botox ke bagian tubuh yang dikehendaki.
Ketentuan Hukum
1. Suntik botox yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan dengan mengencangkan otot pada wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), memperbaiki jaringan parut, mengatasi kemerahan kulit di wajah, dan kulit berminyak pada wajah hukumnya boleh dengan syarat :
a. tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.
b. menggunakan bahan yang halal dan suci;
c. tindakan yang dilakukan terjamin aman;
d. tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan; dan
e. dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.
2. Suntik botox yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan hukumnya haram, saddan li al-dzari’ah
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
(QS. Al-Tin [95] : 4)
Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah”.
(QS. Al Sajdah [32] : 7)