Bismillah
Hampir setiap tahun BPOM menemukan kosmetik ilegal yang banyak mengandung bahan berbahaya bagi pemakainya, kosmetik tersebut ditemukan di post market dengan jumlah yang cukup besar.
Bahan berbahaya tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.
Mari kita belajar memilih kosmetik yang baik.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK. 03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar), atau gigi membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan wewangian dan mengubah penampilan dan memperbaiki bau badan atau melindungi dan memelihara tubuh dalam kondisi baik.
Kosmetik halal yaitu kosmetik yang dalam proses pembuatannya menggunakan zat-zat halal menurut aturan dalam islam. Selain itu kosmetik juga harus Thoyyib (wholesome) yaitu baik, aman, sehat bagi pemakainya.
Saat ini masalah yang sering terjadi di indonesia adalah kosmetik palsu atau ilegal yaitu kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dibuat tidak sesuai dengan standart yang ditentukan, produk yang mencantumkan izin palsu dari BPOM.
Contoh kosmetik ilegal dipasaran yang berbahaya bagi kesehatan mengandung
- Mercury (pemutih)
- Hydroquinene (pemutih)
- Tretinoin
- Bethamethasone (steroid)
Contoh bahan kosmetik yang berasal dari bahan non halal yaitu allantoin, ambargris, asam amino, asam arakidonat, kolagen, sistein, gliserin, gelatin, asam lemak, keratin, lanolin, lemak babi dan vitamin A.
Bahan kontroversial lainnya adalah kolagen yang banyak digunakan sebagai suplemen maupun dalam produk kosmetik. Kolagen berasal dari kulit hewan, tulang dan jaringan ikat.
Alantoin berasal dari urea hewani, namun bisa juga berasal dari sumber tumbuhan. Pada dasarnya alantoin digunakan dalam krim dan lotion.
Semoga Bermanfaat.