Menyambung Oplas di post sebelumnya, sekarangbjuga ada trend utk face filler, ternyata macam macam ya perawatan wajah itu, nah apakah filler diperbolehkam dalam Islam?, yuk cek post ini.
Saat ini, filler sebagai hasil perkembangan tekonologi medis untuk kecantikan dan perawatan banyak dilakukan masyarakat dengan beragam tujuan, ragam bahan yang digunakan serta dampak yang ditimbulkan.
Filler adalah bahan yang digunakan untuk memperbaiki atau mengisi kekurangan volume pada dermis dan lemak subkutan. Filler dapat digunakan sebagai modalitas tunggal ataupun dikombinasikan dengan tindakan lain: laser, thread lift, atau injeksi toksin botulinum.
Manfaat filler di antaranya: memperbaiki efek kulit akibat penuaan (kerut dan kempot), parut hipertrofik pasca akne, pasca varisela atau pasca trauma operasi/ kecelakaan, memperbaiki kontur kulit yang asimetris pada bibir, dagu, dan pipi.
Waktu yang dibutuhkan hingga efek filler berbeda pada tiap orang. Pada umumnya, efek sudah terlihat dalam beberapa hari, dan akan bertahan selama kurang lebih 5-6 bulan.
Filler yang menggunakan bahan asam hyaluronat (hyaluronic acid atau HA) dapat berfungsi untuk memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan siftanya temporer.
Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
Filler adalah perawatan kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam garis, lipatan, dan jaringan wajah untuk mengurangi munculnya kerutan dan untuk mengembalikan vitalitas wajah yang berkurang seiring bertambahnya usia.
Ketentuan Hukum
1. Filler yang digunakan untuk merubah ciptaan Allah SWT seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i, hukumnyaharam.
2. Filler yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah, menyamarkan lukabekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, atau untuk menyamarkan aib pada wajah dan/atau memperbaikinya, hukumnya boleh dengan syarat:
a. tidak bertentangan dengan tujuan syariat;
b. menggunakan bahan yang halal dan suci;
c. tidak membahayakan bagi diri sendiri, orang lain, dan/atau lingkungan; dan d. dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
3. Filler yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram.