Konon, menurut anggapan dari sebagian orang bahwa semut Jepang memiliki manfaat untuk mengobati penyakit, seperti asam urat, kolesterol.
Bahkan juga mengobati dan meringankan penyakit jantung.
Mengonsumsinya, diantaranya dengan cara memasukkan semut jepang itu ke dalam cangkang kapsul, lalu ditelan.
Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dalam memahami hukumnya terdapat dua pendapat
Pertama, haram memakan semut Jepang untuk obat, kecuali dalam kondisi darurat.
Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Sebab ia termasuk Khabaits (hewan yang menjijikkan)
Namun kalau dalam kondisi darurat, benda-benda yang haram dimakan termasuk untuk obat, bisa menjadi halal. Demikian pula semut Jepang yang mustinya haram, kalau untuk obat sebagaimana pendapat di atas, bisa menjadi halal ketika tidak diperoleh obat lain yang halal, sedangkan obat menjadi keperluan mendesak.
Namun kadar diperbolehkan memakannya hanya sebatas kewajaran tanpa berlebihan.
Siapa pun dalam keadaan darurat, sedangkan ia (semestinya) tidak menginginkannya, dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2: 173).
Kedua, halal memakan semut Jepang untuk obat, walau tidak dalam kondisi darurat.
Imam madzhab yang lain, menetapkan hukum yang berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing.
- Al-ashlu fil-manafi’ al-ibahah”. Artinya: Hukum asal segala yang bermanfaat itu adalah mubah/boleh atau halal.
- Adapun Imam Malik, Ibn Abi Layla dan Auza’i berpendapat, serangga itu halal selama tidak membahayakan.
- Selain itu, ada pula pendapat ulama yang memandang dan meng-qiyashkan (menganalogikan), serangga ini termasuk jenis belalang, dimana belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi Saw, dan semut dalam hal ini termasuk serangga
Dengan demikian, maka: kedua pendapat di atas sama-sama didasarkan pada nash dengan perbedaan sudut pandang yang berakibat pada perbedaan pendapat yang sama-sama kuat. Sehingga, kiranya sulit dinyatakan pendapat manakah yang lebih unggul di antara keduanya.
Kiranya cukup alasan, bila dipilih pendapat yang menyatakan semut Jepang suci dan bangkainya halal dimakan untuk obat dan lainnya dengan dilandasi beberapa argumen, antara lain:
1) semut Jepang bukanlah jenis serangga yang menjijikkan;
2) memakan semut Jepang tidak mengakibatkan bahaya;
3) memakan semut Jepang membawa manfaat, seperti untuk menambah stamina badan, mengobati penyakit, dan sebagainya.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah cangkang kapsul yang digunakan haruslah berasal dari gelatine yang halal.