Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15
Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut:
a. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu:
1) Scylla serrata,
2) Scylla tranquebarrica,
3) Scylla olivacea, dan 4) Scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
b. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
1) Bernafas dengan insang,
2) Berhabitat di air,
3) Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
c. Kepiting –termasuk keempat jenis di atas hanya ada yang:
1) hidup di air tawar saja,
2) hidup di air laut saja, dan
3) hidup di air laut dan di air tawar;
Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat.
Sehingga Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut menyataka bahwa kepiting adalah bintang air, baik di air laut maupun di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat.
Dan MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KEPITING
Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.