Bismillah
Kalau post sebelumnya membahas sertifikasi halal secara Self declare maka sekarang kita membahas sertifikasi halal secara reguler.
Sertifikasi reguler ini sama seperti sertifikasi sebelumnya yang dilakukan oleh LPPOM MUI hanya saja sekarang penyelenggaranya BPJPH namun pemeriksaan perusahaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), contohnya Sucofindo, LPPOM MUI
LPH di Indonesia juga saat ini masih berkisar 8-12 LPH di seluruh Indonesia tapi kedepannya akan terus bertambah. LPH bisa berasal dari lembaga swasta, universitas dan ormas agama Islam dengan syarat syarat yg telah ditentukan.
Pengusaha kecil dan mikro jika sudah pernah mendapatkan sertifikasi Self declare gratis maka untuk produk berikutnya sudah harus menggunakan sertifikasi reguler.
Beberapa Perbedaan Self Declare dan Reguler adalah sbb
– Reguler harus bayar
– Reguler ada pemeriksaan oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bukan oleh pendamping PPH
– untuk pelayanan Jasa ( distribusi, penyimpanan, pelayanan contoh catering, restaurant) hanya bisa dilakukan dengan sertifikasi reguler.
Peran MUI untuk proses sertifikasi self declare ataupun reguler adalah mengeluarkan fatwa suatu perusahaan berhak mendapat sertifikat halal atau tidak berdasarkan hasil audit dan dokumentasi dari LPH. Jika perusahaan tersebut sudah dinyatakan halal oleh MUI maka BPJPH yang mengeluarkan sertifikatnya.
Semoga bermanfaat