Permohonan Sertifikasi Halal di Indonesia dibagi menjadi dua cara :
- Sertifikasi Reguler
2. Sertifikasi Self Declare
Pada post ini akan dibahas sertifikasi secara self declare
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.
Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.
Self Declare didedikasikan untuk Sertifikat Halal bagi UMKM dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (sehati) tahun 2022.
Tujuan Self Declare antara lain :
- Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha
Memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya.
2. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal.
3.Penguatan UMK
Memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro/kecil dan meningkatkan jumlah pengusaha mikro/kecil yang memenuhi ketentuan halal
4. Memberi Nilai Tambah
Meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional