Permohonan Sertifikasi Halal di Indonesia Secara Self Declare

0
26
Bismillah
Sertifikasi halal di Indonesia saat ini memiliki 2 cara, secara reguler untuk pelaku usaha kecil/menengah keatas dan secara Self declare untuk pengusaha kecil dan mikro yang beromzet dibawah 500 jt pertahun.
UMKM mikro dan kecil dengan omset dibawah 500jt per tahun dapat melakukan sertifikasi halal secara gratis (namun hanya satu kali pengajuan yang gratis) untuk pengajuan sertifikasi halal berikutnya harus bayar.
Para Pelaku Usaha (PU) dapat mendaftarkan produknya di website https://ptsp.halal.go.id/
Atau SIHALAL, lalu pilih self declare dan pilih lembaga pendamping halal beserta pendamping Proses Produksi Halal (Pendamping PPH) yang akan membantu proses sertifikasi tersebut.
Pendamping PPH dipilih dari lembaga Pendamping resmi yang terdaftar di SIHALAL seperti dari universitas universitas atau dari ormas Islam yang sudah terdaftar terlebih dahulu di BPJPH. Contoh lembaganya @ui.halalcenter.
Sedangkan contoh pendamping PPH dari UIHC : Fitry Oktavia Fatmi, lembaga dan nama Pendamping PPH sudah terdaftar di SIHALAL jadi bisa langsung dipilih.
Para pendamping PPH sebelum melakukan verikasi dan validasi dokumen pelaku usaha, sudah ditraining dan di uji kompetensi. Pendampingan ini akan dilakukan sampai PU submit semua dokumennya.
Jika PU sudah kenal pendamping PPH bisa langsung menghubungi orang tsb untuk membantu proses sertifikasi, jika belum ada yang kenal bisa langsung pilih lembaga lalu pilih pendamping PPH yang sesuai dengan lokasi usaha.
Program Self declare ini juga dikenal dengan nama SEHATI = Sertifikasi Halal Gratis. Kode SEHATI22 untuk tahun 2022 merupakan kode yang dimasukkan dalam proses Self declare di account SIHALAL.

Permohonan Sertifikasi Halal di Indonesia dibagi menjadi dua cara :

  • Sertifikasi Reguler

2. Sertifikasi Self Declare

Pada post ini akan dibahas sertifikasi secara self declare

Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Self Declare didedikasikan untuk Sertifikat Halal bagi UMKM dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (sehati) tahun 2022.

Tujuan Self Declare antara lain :

  • Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha

Memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya.

2. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal.

3.Penguatan UMK

Memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro/kecil dan meningkatkan jumlah pengusaha mikro/kecil yang memenuhi ketentuan halal

4. Memberi Nilai Tambah

Meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional

Referensi selengkapnya :
Semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here