Titik Kritis Halal Food Coloring (Zat Warna Makanan)

0
1533

Bismillah
Melihat makanan warna warni memang menyenangkan khusus makanan untuk anak anak, namun ternyata zat warna harus diperhatikan juga dalam penggunaannya.
Pewarna sintetis yang tidak aman digunakan antara lain
– Rhodamin B
– Methanil Yellow
Pewarna makanan adalah zat aditif yang ditambahkan untuk meningkatkan warna makanan atau minuman. Selain itu, pewarna makanan juga dapat meningkatkan daya tarik makanan dan meningkatkan nafsu makan orang yang mengosumsinya. Pewarna makanan tersedia dalam berbagai bentuk, seperti cairan, bubuk, gel, atau pasta.
Di Indonesia, penggunaan pewarna makanan ini diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut regulasi, pewarna makanan dikategorikan menjadi pewarna makanan alami dan sintetis.

Pewarna Alami

Menurut BPOM, pewarna alami adalah bahan tambahan pangan yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain.

Contoh : karoten, klorofil, antosianin, bit, carmine

Pewarna alami mudah mengalami pemudaran pada saat diolah dan disimpan. Sebenarnya, pewarna alami tidak bebas dari masalah.

Titik Kritis Halal Pewarna Alami

Menurut (LPPOM MUI), dari segi kehalalan, pewarna alami justru memiliki titik kritis yang lebih tinggi. Lantaran pewarna natural tidak stabil selama penyimpanan, maka untuk mempertahankan warna agar tetap cerah, sering digunakan bahan pelapis untuk melindunginya dari pengaruh suhu, cahaya, dan kondisi lingkungan.

Bahan pelapis yang sering digunakan adalah gelatin, yang berasal dari hewan. Tentu saja gelatin ini perlu dilihat, apakah berasal dari hewan halal atau tidak.

Pilihan terbaik tentu saja tetap pewarna alami, karena tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh. Perlu diingat kalau penggunaan bahan tambahan seperti pelapis pada pewarna harus dipilih dari bahan-bahan yang halal.

Pewarna Sintetis

Pewarna buatan sering juga disebut dengan zat warna sintetik. Proses pembuatan zat warna sintetik ini biasanya melalui perlakuan pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang seringkali terkontaminasi oleh arsen atau logam berat lain yang bersifat racun.

Contoh Pewarna Sintetis

Terdapat 11 jenis pewarna sintetis yang disebut aman oleh BPOM, yaitu:

Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine),. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow), Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF), Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine),. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R (cochineal red A), Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine). Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC) . Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine (indigo carmine), Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF), Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF), Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT).

Titik Kritis Halal Pewarna Sintetis

Kadang-kadang pengusaha yang nakal menggunakan pewarna bukan makanan (non food grade) untuk memberikan warna pada makanan. Demi mengeruk keuntungan, mereka menggunakan pewarna tekstil untuk makanan yang tentu saja berbahaya bagi kesehatan.

Pewarna sintetis yang boleh digunakan untuk makanan (food grade) pun harus dibatasi penggunaannya. Karena pada dasarnya, setiap benda sintetis yang masuk ke dalam tubuh akan menimbulkan efek tidak baik bagi kesehatan, seperti menimbulkan pusing ,mual , muntah dan timbul tumor.

Semua bermanfaat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here