Sejumlah obat-obatan dan kosmetika disinyalir mengandung unsur yang berasal dari bulu, rambut, dan tanduk bangkai hewan halal.
Bahkan menurut para ahli kesehatan, bulu, rambut dan tanduk hewan halal mengandung protein dan zat yang dapat menjadi bahan obat-obatan dan kosmetika.
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 47 Tahun 2012 Tentang
PENGGUNAAN BULU, RAMBUT DAN TANDUK DARI HEWAN HALAL YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR’I UNTUK BAHAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan Halal adalah jenis hewan yang dagingnya boleh dimakan (ma’kul al-lahm) dengan syarat terpenuhi ketentuan syar’i, seperti disembelih secara syar’i.
2. Bangkai hewan adalah hewan yang mati dengan tanpa disembelih atau yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i.
Ketentuan Hukum
- Bulu, rambut dan seluruh bagian dari anggota tubuh manusia adalah suci, tetapi haram dimanfaatkan untuk kepentingan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
- Bulu, rambut dan tanduk dari hewan halal (ma’kul al-lahm) yang disembelih secara syar’i hukumnya halal untuk kepentingan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
- Kulit dari bangkai hewan halal setelah dilakukan penyamakan, statusnya suci dan boleh dimanfaatkan untuk barang gunaan non pangan, termasuk untuk obat luar dan kosmetika luar.
- Bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i statusnya suci dan boleh dimanfaatkan untuk barang gunaan non pangan, termasuk untuk obat luar dan kosmetika luar, tetapi haram untuk dikonsumsi, termasuk untuk bahan pangan.