Menurut mazhab Al-Imam Syafie Rahimahullah, setiap hewan yang hidup di dalam air halal dimakan, sebagaimana firman Allah S.W.T:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan.
(Surah Al-Maidah: 96)
Berkenaan ayat di atas Imam Baghawi Rahimahullah menyebut di dalam tafsirnya bahwa kehidupan air terbagi dua bagian:
- Ikan: semua jenis ikan adalah halal untuk dimakan walaupun berbeda dari segi jenis dan rupa bentuk seperti sabda Nabi S.A.W
قال النبي صلى اللَّه عليه وسلم: أحلت لنا ميتتان ودمان: الميتتان : الحوت وجراد,والدمان: الكبد والطحال
Maksudnya: “Dihalalkan ke atas kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah: Dua jenis bangkai: yaitu ikan dan belalang, dan dua jenis darah: yaitu hati dan limpa”
(Diriwayatkan oleh: Imam Ahmad 5690 / Ibnu Majah 3314)
2. Selain dari ikan, terbagi dua bagian yaitu:
- Hidup di air dan di darat seperti katak, maka haram memakannya
- Hidup di air saja dan tidak dapat hidup di darat.
Berlaku perbedaan pendapat dalam hal ini mengikut pendapat Imam Hanafi tidak halal hewan yang hidup di dalam air melainkan ikan saja.
Namun mengikut pendapat yang lain, bangkai hewan air halal untuk dimakan, kerana semuanya adalah dari jenis ikan, dan hanya berbeda dari segi rupa bentuk, seperti belut, dan seluruh kehidupan air dibolehkan untuk dimakan, dan ini merupakan Ittifak para ulama dan juga pendapat Imam Malik serta Mazhab Syafie.
Di dalam kitab Tuhfatul al-Ahwazi: Pandangan dari Mazhab Al-Syafie
Kehidupan dua alam yaitu binatang yang hidup di air dan darat terbagi menjadi dua bagian,
1. Apa yang diharamkan untuk memakannya seperti katak dan buaya.
2. Selain itu pengharaman dari segi kotor serta jijik (الاستخباث), begitu juga kemudharatan dan hewan yang beracun seperti ular, penyu dan kala jengking.
Begitu juga apa yang tertulis di dalam kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu: Di dalam Bab Hewan Dua Alam
قال الحنفية والشافعية: لا يحل أكلها؛ لأنها من الخبائث
Bermaksud: Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafie: Tidak halal memakannya yaitu hewan dua alam yang hidup di air dan darat kerana jijik dan kotor.
(Fiqh Islam wa Adillatuhu 4/332)
(Tafsir Al-Baghawi: 1/820)