Khamr Wine Arak Alcohol Baverages

0
131
Khamr Wine Arak Alcohol Baverages

Bismillah

Proses Pembuatan Khmar Arak Wine

Sesuai dengan Surah Al Maidah 90, minuman yang haram dikonsumsi adalah khamr / arak.

Dr. Yusuf Qaradawi mendefiniskan khamr atau arak sebagai setiap minuman yang memabukan yang dibuat dari biji-bijian atau buah0buahan yang diproses sehingga mencapai kadar alkohol yang memabukan.

Contoh khamr :

  • Bir
  • Vodka
  • Rhum
  • Wiski
  • Wine
  • Brandy
  • dan banyak lagi

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 40 Tahun 2018

Penggunaan alkohol / etanol yang bukan berasal dari industri khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan obat-obatan cair ataupun non cair hukumnya boleh dengan syarat :

  1. Tidak membahayakan bagi kesehatan
  2. Tidak ada penyalahgunaan
  3. Aman dan sesuai dosis
  4. Tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk

FATWA JAKIM

Minuman ringan yang di proses / dibuat bukan untuk tujuan menghasilkan arak dan mempunyai alkohol dibawah aras 1%v/v adalah (boleh) diminum.

FATWA JAKIM

Setiap minuman arak adalah mengandungi alkohol. Walau bagaimanapun bukan semua alkohol itu adalah arak. Alkohol yang diperoileh dari proses pembuatan arak, hukumnya haram dan najis.

Dari gambar diatas, tahap pertama proses fermentasi khmar dimana produk antara yang terbentuk yaitu juice dan cider, jika mengandung alkohol kurang dari 0,5% (MUI) atau 1% (JAKIM) diperbolehkan dikonsumsi.

Proses fermentasi tahap pertama untuk pembentukan juice dan cider, proses fermentasi berjalan 3 hari atau max 5 hari secara proses natural.

Vinegar hukumnya halal jika kandungan alkohol kurang dari 0,5% (MUI) atau 1% (JAKIM)

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 10 Tahun 2018 Tentang produk makanan danminuman yang menagndung alkohol / etanol

  • Produk minuman yang m,engandung khamr hukumnya haram
  • Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol / etanol minimal 0,5% hukumnya haram
  • Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol / etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal jika secaar medis tidak membahayakan
  • Produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol / etanol kurang dari 0,5% yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol / etanol.

Ethanol yang dihasilkan dalam proses fermentasi selama kadar kurang dari 0.5% MUI atau 1% JAKIM diperbolehkan selama tujuan akhir produk bukan untuk minuman yang memabukkan (Cider atau Juice). Tapi alkohol beverages/wine/khmar yang ditambahkan dari luar ke dalam makanan berapapun presentasinya dan jumlahnya hukumnya adalah haram.

Vinegar walaupun hasil lanjutan dr alkohol tetapi kadar alkohol itu sendiri sudah menurun karena proses produksi vinegar adalah step ke dua fermentasi dimana ada penambahan bacteria dan oksigen dlm proses, lalu alkohol menurun karena bereaksi membentuk aceticacid (vinegar).

JAKIM =Jabatan Kemajuan Islam Malaysia
MUI =. Majelis Ulama Indonesia

References
(Jamaludin, Rahman, & Ramli, 2017)
Determination of permissible alcohol and vinegar in Shariah and scientific perspectives

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here