Cultered meat adalah daging yang dibudidayakan, yang dihasilkan dari pembiakan sel hewan secara in vitro, tanpa perlu memelihara dan memelihara hewan untuk dimakan.
Cultered meat dikenal dengan nama yang antara lain yaitu daging yang ditanam di laboratorium/daging yang bebas dari pemotongan/daging in vitro/ daging berbasis sel/ daging yang dibudidayakan atau daging sintetis.
Proses pembuatan dimulai dengan mengambil sel dari hewan hidup lalu sel sel tersebut dibiakkan dan ditanam dalam bioreaktor dengan kepadatan dan volume tinggi. Sel diberi makan media kultur sel yang kaya oksigen yang dibuat dengan protein, asam amino, gula, dan nutrisi lain yang membantu mereka tumbuh dan membelah. Hasil akhirnya adalah daging hewani asli, termasuk makanan laut dan jeroan, yang terbuat dari jenis sel yang sama dengan yang ditemukan pada produk daging yang diproduksi secara konvensional.
Daging sintetis ini dapat berupa seperti daging ayam, sapi, babi, jeroan, ceker ayam, ikan dsb
Proses Pembuatan Cultered Meat
Beberapa hukum halal atau haram yang ditemui pada proses pembuatan daging in vitro :
- Hukum daging in vitro itu adalah haram bila sel yang dikultur berasal dari hewan yang masih hidup karena setiap sel, jaringan atau bagian tubuh yang diperoleh dari hewan yang masih hidup masuk kategori bangkai
- Hukumnya halal bila sel yang dikultur berasal dari hewan yang halal dan sudah disembelih secara syar’i.
- Pengambilan sel dari darah hewan, baik dari hewan halal atau haram, disembelih atau tidak, hukumnya haram, kerana darah merupakan najis dan haram dimakan.
- Pengambilan sel dari hewan laut adalah halal, kerana hewan laut dikategorikan sebagai hewan yang halal dimakan bangkainya dan tidak perlu disembelih seperti hewan darat. Jadi penggunaan sel dari hewan laut untuk dijadikan daging kultur adalah halal kerana sumber asalnya adalah halal.
- Proses pembuatan daging berbasis sel ini melibatkan bahan-bahan yang dianggap najis, seperti serum darah dan gelatin.
Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) Tahun 2021 menyatakan bahwa daging berbasis sel hukumnya haram untuk dikonsumsi dengan melihat poin poin nomor 1,3 dan 5.
Titik Kritis Halal Daging Sintetis
1, Sel yang digunakan apakah berasal dari hewan halal/haram?
2. Hewan halal yang digunakan apakah dalam keadaan hidup/mati?, jika sudah mati, apakah proses penyembelihannya secara Islam?
3, Sel yang diambil apakah mengandung darah atau dari bagian hewan yang mengandung najis?
3. Media pembiakan menggunakan sumber yang halal?
4. Nutrisi untuk pembiakan sel yang digunakan apakah berasal dari hewan halal/haram?
5. Peralatan yang digunakan apakah bersih dari najis?
Jadi apakah Cultered Meat Halal ?
Untuk menentukan halal-haramnya daging in vitro, sudah pasti memerlukan upaya menelaah dari asalnya sel itu diambil (diinokulasi) dan juga dari proses pembuatannya.
Sampai saat ini para ulama Islam di dunia masih memperdebatkan status kehalalan daging sintetis ini.
Penelitian lebih terperinci harus dijalankan oleh pihak yang berwenang memandang daging kultur ini merupakan halyang baru dan sudah semakin banyak beredar di pasaran dunia. Hal ini juga harus dilihat dari segi kesehatan dan keselamatan.