Proses penyembelihan harus memperhatikan kesejahteraan hewan sesuai dengan Hukum Syariah.
Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya.
1) Penyembelihan harus dilakukan hanya oleh seorang muslim yang bermental sehat, baligh secara mental, memahami sepenuhnya aturan dan ketentuan mendasar yang terkait dengan penyembelihan hewan dalam Islam;
2) Slaughter man memiliki sertifikat (di Malaysia) untuk penyembelihan halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten.
3) Perbuatan penyembelihan harus dilakukan dengan (niat) atas nama Allah dan bukan dan tidak nama untuk tujuan lain. Slaughter man sangat menyadari tindakannya.
4) hewan yang akan disembelih haruslah hewan yang halal.
5) hewan yang akan disembelih harus hidup atau dianggap masih hidup. pada saat disembelih.
6)hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat dan telah disetujui oleh kompeten wewenang; tasmiyyah (Baca : Bismillah) harus segera sebelum disembelih;
7) Penyembelihan dianjurkan dilakukan sambil menghadap kiblat.
8)Peralatan dan perkakas harus dikhususkan untuk penyembelihan halal saja;
9)Pisau atau pisau potong harus tajam dan bebas dari darah dan kotoran lainnya.
10) Tulang, kuku dan gigi tidak boleh digunakan sebagai alat penyembelihan.
11) Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids)
12) Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.