Kopi luwak adalah kopi yang terdiri dari buah kopi yang dicerna sebagian, yang
dimakan dan dibuang oleh musang kelapa Asia (Paradoxurus hermaphroditus). Oleh
karena itu disebut kopi luwak.
Biji kopi dimakan oleh luwak (musang) lalu di dalam sistem pencernaannya
difermentasi saat melewati usus musang, dan setelah dibuang dengan kotoran lain,
mereka dikumpulkan.
Kopi luwak diproduksi terutama di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, dan di
Timor Leste. Itu juga banyak dikumpulkan di hutan atau diproduksi di pertanian di
pulau-pulau Filipina.
Produsen biji kopi berpendapat bahwa proses tersebut dapat meningkatkan kualitas
kopi melalui dua mekanisme, seleksi – musang memilih untuk makan hanya ceri
tertentu – dan pencernaan – mekanisme biologis atau kimiawi di saluran pencernaan
hewan yang mengubah komposisi ceri kopi.
Biji kopi yang sudah dicerna dan dikeluarkan oleh luwak berupa feses segera
diambil dan dibersihkan.
Jadi apakah kopi luwak halal
untuk diminum mengingat
ikut mengalami proses pencernaan
dalam tubuh musang dan
keluar bersamaan
dengan feces musang
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 07 Tahun 2010 Tentang KOPI
LUWAK
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
Kopi Luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak
(paradoxorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:
1. biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk.
2. dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Ketentuan Hukum
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis
(barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah
disucikan.
3. Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.