Restoran Halal – Part 1

0
2
Bismilah
Dengan semakin dekatnya wajib halal untuk semua makanan dan minuman termasuk jasa yang perhubungan dengan makanan dan minuman (termasuk restoran) pada tanggal 17 Oktober 2024.
Bagi yang memiliki bisnis yang berkaitan dengan penyajian makanan dan minuman yaitu restoran, cafe, rumah makan, warteg dsb, apa saja syarat untuk mendapatkan sertifikat halal di Indonesia? bisa di liat di post.

Restoran halal adalah sebuah tempat yang menyajikan makanan dan minuman yang disiapkan sesuai dengan hukum makanan secara Islam. Dalam tradisi Islam, halal merujuk pada apa yang diperbolehkan dan makanan halal mengikuti pedoman khusus yang dijelaskan dalam Quran dan Hadis.

Di Indonesia untuk restoran yang mau memiliki sertifikat halal, ada syarat tambahan yaitu memiliki

  • Aturan Karyawan
  • Aturan Pengunjung

Beberapa aspek penting dari restoran halal antara lain meliputi :

  • Bahan baku yang digunakan, sudah memiliki sertifikat halal atau dokumen pendukung halal
  • Fasiltas dan Proses produksi tidak terkontaminasi najis/kotoran ( gudang, dapur, transportasi bebas dari najis)
  • Proses Penyajian, makanan yang akan disuguhkan ke customer tidak terkontaminasi dengan bahan bahan non-halal (piring, sendok, garpu penyajian tidak bercampur dengan makanan non halal)
  • Restoran tidak menjual makanan atau minuman non halal sama sekali

Aturan Pengunjung

  • Tersedia aturan pengunjung secara tertulis dan mudah dibaca.
  • Pengunjung dilarang membawa makanan/ minuman dari luar dan mengkonsumsinya di dalam outlet.
  • Pengunjung dilarang membawa hewan peliharaan ke dalam outlet.
  • Pengunjung dilarang membawa benda tajam, narkotika ataupun minuman beralkohol ke dalam outlet.
  • Pengunjung dilarang membuat kegaduhan yang mengakibatkan ketidaknyamanan pengunjung lainnya.

Aturan Karyawan :

  • Karyawan dilarang membawa makanan/ minuman serta megkonsumsi makanan/ minuman di area produksi.
  • Karyawan dilarang mencuci alat makan/ minum di area produksi.
  • Karyawan dilarang merokok di area produksi atau outlet.
  • Karyawan menjaga hygiene personal selama proses produksi dan penyajian.
  • Karyawan menggunakan seragam yang telah ditentukan dengan rapi, bersih dan sopan.
  • Karyawan menyimpan barang pribadi pada tempat yang telah ditentukan.
  • Sosialisasi aturan karyawan dilakukan secara menyeluruh dan berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
  • Bukti sosialisasi didokumentasikan dengan baik.

Restoran yang semua sudah memenuhi kriteria di slide slide sebelumnya bisa mendaftarkan sertifikat halal karena semua persyaratan sudah sesuai dengan ajaran Islam dan peraturan yang berlaku.

Restoran ini bisa memiliki sertifikat halal dari lembaga halal di negara masing masing.

Semoga bermanfaat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here