Sertifikat Halal
Pengakuan Kehalalan Suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksanan Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI
KENAPA WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL
UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4
“Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia Wajib bersertifikat halal”
Produk Produk yang Harus Memiliki Sertifikat Halal
Barang
• Makanan
• Minuman
• Obat
• Kosmetik
• Produk Kimiawi
• Produk Biologi
• Produk Rekayasa Genetik
• Barang Gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan (Hanya bagi barang yang berasal dan/atau mengandung unsur hewan).
Jasa
yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
• Penyembelihan
• Pengolahan
• Penyimpanan
• Pengemasan
• Pendistribusian
• Penjualan
• Penyajian