Sertifikasi Halal di Indonesia

0
29
Bismillah
Yuk baca baca sedikit tentang sertifikasi halal di Indonesia dibawah BPJPH. Informasi ini akan dibagi menjadi beberapa post.
Berdasarkan UU no 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Pada akhirnya semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal atau produk non halal (akan diberi label mengandung bahan non halal)

Sertifikat Halal

Pengakuan Kehalalan Suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksanan Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI

KENAPA WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL

UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4

“Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia Wajib bersertifikat halal”

Produk Produk yang Harus Memiliki Sertifikat Halal

Barang

• Makanan

• Minuman

• Obat

• Kosmetik

• Produk Kimiawi

• Produk Biologi

• Produk Rekayasa Genetik

• Barang Gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan (Hanya bagi barang yang berasal dan/atau mengandung unsur hewan).

Jasa 

yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

• Penyembelihan

• Pengolahan

• Penyimpanan

• Pengemasan

• Pendistribusian

• Penjualan

• Penyajian

Semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here