Siput yang biasa digunakan dalam industri makanan, kosmetik dan obat adalah jenis siput babi.
Siput babi (achatina fulica) adalah gastropoda bercangkang. Siput afrika raksasa atau nama ilmiahnya achatina fulica adalah salah satu spesies siput darat berukuran besar yang termasuk dalam family achantinidae. Siput dewasa memiliki tinggi sekitar 7cm dan panjang 20 cm atau lebih. Cangkangnya memiliki bentuk kerucut, tingginya sekitar dua kali lipat lebarnya. Baik searah jarum jam (dextral) atau berlawanan arah jarum jam (sinistral) arah dapat diamati dalam gulungan cangkang, meskipun kerucut tangan kanan extral lebih umum.
Spesies ini adalah hermaprodit simultan, setiap individu memiliki testis dan ovarium serta mampu menghasilkan sperma dan sel telur. Siput ini berasal dari afrika dan dikapalkan ke india pada abad ke 20 dan kemudian menyebar ke negara tropis lainnya. Ini adlaah hewan noktural atau malam hari dan dianggap sebagai hama karena merupakan spesies invasif. Di negara-negara tertentu ini juga dianggap sebagai makanan lezat.
Yang akan dibahas yaitu hukum memakan siput yang dikategorikan sebagai khabaith dan hukum menjadikan siput sebagai bahan produk kosmetik atau obat.
Siput adalah merupakan hewan khabaith dan kotor seta tidak halal untuk dimakan. ini karena masyarakat telah menganggapnya sebagai hewan yang kotor dan menjijikan. Maka siput diharamkan berdasarkan konsep urut yang menganggapnya siput sebagai hewan khabaith.
al-khabaith adalah hewan yang dipandang jijik seperti kutu, lalat, ulat, kecoa, tikus.
MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Hukum Mengkonsumsi Bekicot
Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
Pendapat ulama yang menerangkan mengenai hukum hewan yang masuk kategori “hasyarat” antara lain, tidak halal memakan binatang kecil dibumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, karena firman-Nya SWT, dan diharamkan keapda kalian al-khobaits.
Sehingga diputuskan hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
Siput untuk kosmetik dan obat
Siput yang biasa digunakan untuk kosmetik adalah siput babi, bagian yang diambil dari siput ini adalah mucus / lendir / snail filtrate yang mengandung bahan yang baik untuk kulit seperti : protein, shyaluronic acid, elastin, anti microbials, peptides, glycol acid antioxidants, allantoin.
Snail filtrate ini pada kulit akan merangsang kulit untuk menghasilkan kolagen, elastin dan komponen lain yang dianggap menghasilkan kulit yang lebih bersih dan dapat melawan tanda-tanda penuaan dan kerusakan sinar matahari.
MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pemanfaatan Bekicot Untuk Kepentingan Non Pangan
Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non pangan seperti untuk obat dan kosmetik luar hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Menurut Mufti MY penggunaan siput babi dalam produk kosmetik adalah harus karena manfaat yang diperoleh daripadanya baik daris egi perubatan dan kecantikannya
Berdasarkan kajian dan kesimpulan yang dibuat oleh pihak pejabat Mufti wilayah persekutuan, hukum penggunaan siput babi dalam produk kosmetik (bukan untuk pemakanan) penternakan dan jual belinya adalah harus, halal dan sah karena manfaat yang terhasil daripadanya.