Thread Lift / Tanam Benang

0
4
Bismillah
Tanam benang salah satu cara untuk merawat wajah yang juga banyak dilakukan oleh kaum wanita. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Yuk cek post…

Tanam benang adalah salah satu cara yang digunakan untuk mengatasi kulit-kulit yang kendur dengan cara memancing aktivitas reaksi kolagenesis, sehingga kulit menjadi lebih bagus.

Benang yang digunakan adalah benang yang digunakan untuk operasi bedah (dalam beberapa waktu hilang akibat colagenogenesis). Benang yang digunakan adalah benang polypropylene yang dimasukkan ke dalam lapisan lemak di bawah kulit. Benang kemudian ditarik untuk mengangkat kulit dan jaringan yang kendur pada wajah dan leher, sehingga struktur wajah terlihat kencang. Benang tersebut dapat merangsang kollagen.

Tanam benang (threads) dapat digunakan untuk membentuk hidung menjadi lebih mancung, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan sifatnya temporer.

Efek Samping Tanam Benang

Jika dilakukan oleh dokter yang kompeten dalam tindakan ini, tanam benang sebenarnya memiliki efek samping yang minimal. Setelah tanam benang, mungkin akan merasakan nyeri, bengkak, dan memar pada wajah. Namun, efek samping ini akan hilang dalam beberapa hari.

Meski tergolong aman, prosedur tanam benang terkadang juga bisa menimbulkan efek samping berat atau komplikasi berupa:

  • Reaksi alergi terhadap obat bius atau benang yang ditanam ke wajah
  • Terbentuk lekukan atau lipatan di tempat masuknya benang
  • Kulit tampak menonjol atau bengkak karena benang bergeser
  • Nyeri yang parah
  • Perdarahan
  • Infeksi
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 40 Tahun 2020
Tanam benang (Thread lift) adalah teknik kecantikan yang memasukkan benda asing berupa benang-benang kecil ke dalam tubuh untuk merangsang produksi kolagen yang membuat wajah lebih tirus dan kencang.

Ketentuan Hukum

1. Tanam benang yang digunakan untuk mengubah ciptaan Allah SWT seperti membentuk hidung lebih mancung, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i, hukumnyaharam.

2. Tanam benang yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah atau meremajakan kulit pada wajah, hukumnya boleh dengan syarat:

a. tidak bertentangan dengan tujuan syariat, seperti dapat menimbulkan godaan bagi orang lain;

b. menggunakan bahan yang halal dan suci;

c. tidak membahayakan bagi diri, orang lain, dan/atau lingkungan; dan

d. dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.

3. Tanam benang yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

(QS. Al-Tin [95] : 4)

“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah”

(QS. Al Sajdah [32] : 7)

Semoga bermanfaat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here