Untuk mendapatkan daging halal salah satu faktor yang penting yaitu juru sembelih halal dimana jika juru sembelih halal tersebut tidak melakukan penyembelihan secara benar maka hewan yang disembelih bisa menjadi haram untuk dikonsumsi.
Menurut keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. 1996 tahun 2014 tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan dan perikanan golongan pokok jasa penunjang peternakan bidang penyembelihan hewan halal mensyaratkan bahwa seorang penyembelih harus mempunyai 13 kompetensi sebagai berikut.
Adapun syarat-syarat penyembelihan yang menjadi standar penyembelihan halal di Indonesia adalah (Amin, 2011: 747):
1. Penyembelih
a. Beragama Islam dan sudah akil baligh
b. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
2. Alat Penyembelihan
a. Alat penyembelihan harus tajam.
b. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
3 Hewan yang disembelih
a. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh
dimakan / hewan halal.
b. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
c. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan
hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
4. Tata Cara Penyembelihan
a. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah
b. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/ tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
c. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
d. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan
e. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut