Bismillah
Penggunaan plasenta dalam kosmetik sudah terkenal sejak lama, dari beberapa penelitian memang plasenta terbukti bagus untuk kesehatan kulit, namun plasenta yang bagaimana yang diperolehkan untuk kaum muslim, yaitu plasenta yang berasal dari sumber hewan yang halal secara Islam.
Plasenta manusia hukumnya HARAM untuk digunakan.
Definisi placenta adalah organ yang menghubungkan ibu dengan janin dalam rahim untuk emmberi makanan dan oksigen ke janin melalui ibu. Placenta dikenal juga dengan nama ari-ari bayi.
Placenta biasanya terdapat pada produk :
- Kosmetik luar adalah jenis kosmetik yang hanya digunakan diluar tubuh misalnya parfum, cream wajah, pelembab, lotion pelembab kulit, pewarna rambut, shampo, sabun mandi, sabun wajah (facial foam) dan bedak.
- Obat luar adalah jenis obat-obatan yang digunakan diluar tubuh seperti salep, cairan pencuci, cairan kompress dan sebagainya
Kegunaan ekstrak placenta
- Mempunyai potensi mitogen (perangsang pertumbuhan sel) dan melanogen (perangsang pertumbuhan kulit “biru” normal) yang mantap bagi penyakit kulit vitiligo
- memberikan peningkatan signifikan kadar pemulihan luka
- memiliki bahan biologi aktif yang berfungsi merangsang kesehatan kulit
- mempunyai efek terhadap proses radang dalam melawan alergen
- Ekstrak plasenta sebanding dengan ekstrak hati untuk menyembuhkan radang hati berlemak jenis alkohol dan non alkohol
- Ekstrak placenta dapat mengurangi secara signifikan gejala menopause dan menjaga hormon estrogen
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 30 Tahun 2011
Tentang
PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL UNTUK BAHAN KOSMETIK DAN OBAT LUAR
- Penggunaan plasenta yang berasal dari hewan halal untuk bahan kosmetik luar dan obat luar hukumnya boleh (mubah)
- Penggunaan plasenta yang berasal dari hewan yang haram secara islam dan bangkai hewan halal untuk bahan kosmetik dan obat luar hukumnya haram
Bangkai hewan adalah binatang yang mati tanpa disembelih atau yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah islam.
Bagaiamana dengan plasenta manusia
Di dalam islam syarat untuk berobat adalah sumber obat harus suci jika obat atau rawatan menggunakan najis, maka diharamkan karena Hukum Syarak / Hukum Allah melarang mengambil manfaat dari najis, jika masih terdapat bahan suci yang bisa digunakan.
Plasenta manusia adalah suci, air ketuban adalah najis, hormon estrogen, progesterone dan stem cell jika tidak berbau seperti nanah adalah suci.
Walaupun plasenta manusia suci namun melakukan rawatan kosmetik dengan menggunakan plasenta manusia adalah HARAM, karena :
- Manusia adalah makhluk mulia (Surah Al-Isra : 70)
- Tidak baik memakan daging saudara sendiri (Surah Al-Hujurat : 12)
- Untuk menghindari eksploitasi tubuh manusia
Semoga bermanfaat.
References
MUI