Tanam benang adalah sebuah metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit.
Tanam benang merupakan salah satu metode tanam benang yang digunakan untuk mempercantik diri khususnya pada bagian yang dianggap mulai kendur misalnya pipi, dagu bawah, alis, kulit perut, lengan, paha, payudara, dan bagian lainnya.
Tanam Benang, perawatan yang menggunakan media benang yang biasanya digunakan untuk operasi, di mana benang dengan kombinasi teknik biostemsil (cairan obat untuk regenerasi kulit) ditanamkan di dalam kulit.
Basic-nya seperti titik-titik akupuntur, sejenis natural facelift, keunggulannya produk dipadukan bahan organic.
Namun harus diingat, saat menggunakan metode ini ternyata tidaksemua wanita dapat menerapkan tanam benam. Sebab hanya wanita yang benar-benar sehat, yang bisa menggunakan metode ini. Di antaranya, wanita di bawah 18 tahun tidak diperkenankan menggunakan metode ini. Demikian juga penderita diabetes serta wanita yang memiliki alergi, benar-benar dilarang memilih metode ini.
Beberapa efek samping yang mungkin dialami di antaranya:
– memar
– pembengkakan
– berdarah
– nyeri ringan di area suntikan
Alasan tanam benang oleh pasien antara lain
1. motivasi dari perempuan yang ingin terlihat cantik dan selalu awet muda.
2. pasien kurang merasa puas dengan bentuk tubuh mereka yang dinilai kurang sempurna seperti bentuk hidung yang kurang mancung, pipi yang kurang tirus dan lain-lain.
3. pasien mengalami kecatatan pada bagian tubuhnya baik itu disebabkan karena kecelakaan atau cacat dari lahir yang menyebabkan terganggunya aktifitasnya sebab kecatatannya itu.
Risikonya tanam benang antara lain wajah tidak simetris. Hal itu karena wajah penuh dengan ekspresi sehingga benang benang yang sudah dimasukkan bisa kendor. Benang juga bisa terlihat ngebayang, tekstur wajah jadi bergelombang dan terbentuknya jaringan parut.
Ada dua pendapat yang ditemukan dalam persoalan tanam benang.
Yakni yang mengharamkan dan yang membolehkan tapi dengan syarat ada ijin khusus bagi yang sudah bersuami harus ada izin dari suami terlebih dahulu karena hal tersebut berarti kita menghargai suami dan jika tujuannya untuk mengobati kecacatan maka diperbolehkan dan bagi yang belum bersuami haram hukumnya karena sama saja menampilkan kecantikan dan keanggunan tubuh dan wajahnya.
Selain itu pikirkan juga aspek maslahat dan madharatnya, aspek tujuan yang ada dan aspek bahayanya juga, hati-hati karena operasi seperti ini pasti ada risikonya.