Bismillah
Gula adalah salah satu bahan Makanan yang bersumber dari nabati dan berasal dari halal source namun memiliki titik kritis halal pada proses produksinya.
Titik kritis dijumpai pada proses pembuatan gula rafinasi yaitu gula yang bahan utamanya dr raw sugar namun memerlukan proses lanjutan yg cukup panjang. Gula rafinasi ini utk keperluan industri makanan, minuman dan obat. Karena utk industri kualitas gula diperlukan yg lebih tinggi.
Macam macam gula
Gula halus
Gula castor
Gula Pasir
Gula Kasar
Gula Batu
Gula Palem
Gula Jawa, gula aren
Brown sugar
Gula Muscovado
Gula merupakan karbohidrat sederhana yang sangat sering digunakan, baik dalam makanan dan minuman.
Terbuat dari berbagai tumbuhan, seperti tebu, nira, aren, jagung, anggur, kelapa atau bit.
Sumber bahan pembuatan gula pada dasarnya tanaman dan merupakan halal source. Namun proses pembuatannya yang panjang perlu dicermati kehalalannya.
Tahapan proses pembuatan gula rafinasi (gula untuk industri makanan dan minuman) terdiri dari ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi hingga pengeringan.
Adanya penambahan bahan-bahan kimia untuk proses itu yang perlu diwaspadai. Misal pada pemurnian / refining apabila menggunakan karbon aktif harus jelas kehalalannya.
Titik kritis terletak pada tahap dekolorisasi atau penghilangan warna yang bisa menggunakan metode :
- Arang aktif yang digunakan pada proses pemurnian (refining / pemurnian / pemutihan) – dapat berasal dari tulang hewan (bonechar), sebuah granula karbon yang terbuat dari tulang-tulang hewan
- Resin yang digunakan pada proses pemurnian – pada proses pembuatannya dapat menggunakan gelatin.
Granula karbon aktif dapat berasal dari tulang hewan, tumbuhan atau batubara. Apabila menggunakan granula karbon aktif yang menggunakan tulang maka pastoikan bukan berasal dari babi atau cara penyembelihan hewan yang digunakan.
Apabila proses rafinasi menggunakan resin penukar ion yang menggunakan gelatin maka harus dipastikan asal gelatin tersebut bukan berasal dari babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam.
Menurut permenkes nomor 30 Tahun 2013, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI, disarankan untuk membatasi asupan gula tambahan maksimal 50 gram.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 5-9 sendok teh gula setiap hari, total didapat dari makanan maupun minuman. Akan tetapi jumlah tersebut mungkin saja berbeda bagi yang punya kondisi kesehatan tertentu.