Vaksinasi Covid Saat Puasa

0
69

Bismillah
Apakah kita boleh melakukan vaksinasi saat puasa ramadhan khususnya saat ini untuk vaksin covid 19?
Semoga bermanfaat
Reference
Fatwa MUI no 13 tahun 2021

Hukum Suntikan (pada siang Ramadhan): Harus dalam keadaan darurat namun para ulama berbeda pandangan dalam hal batalnya puasa

  • Pandangan pertama: Batal puasa secara mutlak kerana masuk sesuatu ke bagian dalam rongga (al-Jauf)
  • Pandangan Kedua: Tidak terbatal secara mutlak kerana masuk sesuatu ke bagian dalam rongga (al-Jauf) tanpa melalui rongga yang terbuka
  • Pandangan ketiga: perlu kepada perincian dan ia merupakan pandangan yang paling sahih: sekiranya kandungan suntikan tersebut mengandungi nutrisi atau pemakanan maka batal puasanya, namun sekiranya tidak mengandung pemakanan maka dilihat pada aspek berikut:
  • Sekiranya suntikan pada urat ke bahagian dalam rongga, yaitu saluran urat darah maka batal
  • Sekiranya suntikan pada otot yaitu urat bukan pada bagian dalam rongga maka tidak batal

(Rujuk: Al-Taqrirat al-Sadidah, hlm. 352)

Menurut pandangan Syeikh Yusuf al-Qaradawi, suntikan tidak membatalkan puasa walaupun suntikan itu dilakukan pada siang hari Ramadan kerana suntikan bukan termasuk dalam kategori makan atau minum dari sudut syarak.
Hukum melakukan suntikan vaksin Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadan adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa kerana suntikan tersebut tidak melalui rongga yang terbuka.

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang

HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA

MEMUTUSKAN :

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here