Bismillah
Sekarang menyemir rambut audah menjadi hal yang lumrah namun menurut fatwa MUI ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih cat rambut, jika tidak sesuai maka jatuhnya menjadi haram.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA No. 23 Tahun 2012 tentang Menyemir Rambut
KETENTUAN HUKUM
1. Hukum menyemir rambut adalah mubah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
b. Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i.
c. Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at.
d. Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci.
e. Tidak membawa mudharat bagi penggunanya.
f. Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan atau dampak negatif lainnya.
2. Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya Haram.
Semoga bermanfaat