Bismillah
Menyambung poat sebelum baik MUI maupun Mufti telah mengeluarkan fatwa dan juga artikel, untuk MUI bisa dilihat di post.
Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa
– PRP hanya boleh digunakan untuk pengobatan dengan catatan memang sudah tidak ada alternatif pengobatan lain, bahan bersih/suci, tidak berbahaya dan sudah terbukti efektif pengobatannya.
– Jika untuk kecantikan MUFTI melarang metode ini kecuali jika memperbaiki fisik dimana fisik tersebut sebelum pengobatan menyebabkan masalah fisik dan mental
Untuk darah yang digunakan berasal dari manusia maka pastikan darah tsb bebas penyakit (HIV dan kuman lainnya), jika berasala dari hewan halal juga pastikan darah tersebut bebas dari kuman penyakit.
Darah
Darah adalah suatu tipe jaringan ikat yang memiliki sel tersuspensi (tidak terpisah) dalam suatu cairan intraseluler, berfungsi untuk tranportasi, proteksi, dan regulasi. Darah terdiri dari dua komponen utama, yaitu cairan (plasma) dan sel-sel darah.
Plasma
Plasma darah adalah komponen darah berbentuk cairan berwarna kuning, di mana sel-sel darah, nutrisi, dan hormon mengapung. Plasma darah dipisahkan dari darah melalui suatu proses sentrifugasi (pemutaran kecepatan tinggi) sampel darah segar, dimana sel-sel darah menetap di bagian bawah karena lebih berat, sedangkan plasma darah di lapisan atas. Plasma merupakan unsur darah, dan bagian tersendiri dari darah yang sifat-sifatnya; warna, bau, dan rasa berbeda dengan darah.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
No. 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat
KETENTUAN HUKUM
1. Pada dasarnya darah adalah najis, karenanya haram dipergunakan sebagai bahan obat dan produk lainnya.
2.Plasma darah sebagai mana yang dimaksud hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan dengan ketentuan:
a. hanya untuk bahan obat;
b. tidak berasal dari darah manusia;
c. berasal dari darah hewan halal.