Khamr
Dr. Yusuf Qaradawi mendefinisikan Khamr atau arak sebagai setiap minuman yang memabukkan yang dibuat dari biji-bijian atau buah-buahan dengan diproses sehingga mencapai kadar alkohol yang memabukkan. Khamr bisa terbuat dari yaitu anggur, kurma, gandum, barley dan madu yang dibuat dengan cara fermentasi.
Contoh Khamr: Bir, Vodka, Rhum, Wiski, Wine, Brandy
Larangan khamr dengan jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an.
Surat Al-Baqarah ayat 219:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Al Maidah 90 :
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Alkohol Sintetik adalah cairan yang tidak berwarna, mudah menguap dan berbau tajam. Cairan (C2H5OH) yang mudah terbakar seperti petrol dan digunakan di dalam industri dan perubatan.
(Ahmad, Yang, & Hani, 2014)
Proses Alkohol Sintetik
Proses sintetik terbaru untuk menghasilkan alkohol sintetik menggunakan etena. Melalui cara ini alkohol dihasilkan dari bahan petroleum. Prosesnya ialah dengan cara memecahkan molekul minyak yang besar kepada molekul yang lebih kecil dengan proses pemanasan dan tekanan tinggi dengan bantuan katalis
(NM Mohamad, 2011).
Penggunaan Alkohol Sintetik dalam Industri Kosmetik dan Obat-Obatan
- Bahan produk pembersih mulut & ubat batuk
- Pembunuh kuman/ bacteria, melarutkan dalam formulasi ubat,
- Mengekstrak bahan aktif, dan pengawet.
- Sebagai bahan pelarut dalam minyak wangi
Alkohol Sintetik dalam Industri dalam Makanan
- Sebagai pengemulsi dalam memudahkan percampuran bahan yang berasaskan minyak ke dalam bahan berasaskan air dalam industri pembuatan perasa
- Sebagai pelarut untuk pengekstrakan perasa alami dan buatan.
- Sebagai pengawet dalam makanan untuk membatasi pertumbuhan mikroba (Lerici dan Giavedoni, 1994)
.Ketentuan Tentang Khamr dan Alkohol sintetik
Semua minuman khmr mengandungi alkohol, akan tetapi bukan semua alkohol adalah khmar. Alkohol yang diperolehi dari proses pembuatan khmar, hukumnya adalah haram dan najis.
Manakala alkohol sintetik yang diperolehi bukan melalui proses pembuatan khamr, hukumnya tidak najis tetapi haram diminum dalam bentuk aslinya kerana bisa menjadi racun dan boleh membunuh jika tidak sesuai dosismya.
Obat-obatan & pewangi yang mengandungi alkohol sebagai bahan pelarut adalah tidak najis dan hukumnya mubah sekiranya alkohol tersebut bukan diambil melalui proses pembuatan khamr /arak.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 10 Tahun 2018
Tentang
PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL/ETANOL
1.Produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram.
2. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5%, hukumnya haram.
3. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5% hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
4. Produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5% yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.