Bismillah
Sehubungan pemakaian obat tradisional
yang berasal dari tanaman, herba dan spices meningkat selama pandemic, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih jamu l, yang antara lain
– Pada kemasan ada nomor registrasi BPOM
– Ada kadaluwarsa
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Jamu yang memenuhi syarat adalah jamu yang tidak mengandung bahan kimia. Pada November 2018, BPOM menemukan obat tradisional dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 22,3 miliar (USD 1,4 juta) yang mengandung bahan kimia berbahaya. Parahnya banyak dari produk tersebut belum terdaftar di Kementerian Kesehatan Indonesia.
Bahan Kimia yang ditemukan pada jamu illegal antara lain. Parasetamol, Fenilbutazon, sildenafil sitrat, steroid (dexamethasone, prednisolone), Ibuprofen, Diclofenac. Bahan kimia tersebut dapat menyebabkan gagal ginjal, iritasi lambung, serangan jantung, dan kerusakan hati.
Semoga bermanfaat