APAKAH SOUR DOUGH HALAL?

0
1890
Bismillah
Apakah sourdough halal atau tidak dilihat dari proses pembuatannya yang bisa sampai 1 minggu dengan metode fermentasi, dimana dari sunnah nabi diceritakan hari ke 3 dari proses fermentasi natural, hasil fermentasi sebaiknya tidak boleh diminum lagi karena sudah berubah.
Kalau berdasarkan prinsip halal dan fatwa MUI serta JAKIM, halal atau tidaknya sourdough dapat dianalisa sbb
1. Apa tujuan utama dari proses fermentasi sourdough tsb? Yang pasti bukan khmar kan
Semua perbuatan dinilai dari niat awal kita baik atau buruk
2. Apakah sourdough dibuat dari bahan baku yang halal?
3. Apakah air kismis yg merupakan ragi natural itu kita minum?
Air kismis ini bisa dianggap sebagai bahan intermediate jadi kita tidak meminum langsung
4. Apakah proses pembuatannya terkontaminasi najis?
5.Apakah produk akhir sourdough itu mengandung alkohol lebih dr 0.5 % (MUI) atau 1% (JAKIM) dan memabukkan?
6. Apakah hasil akhir sourdough berbahaya bagi kesehatan?
Jika kita sudah mengetahui jawaban pasti dari pertanyaan pertanyaan tersebut, InsyaAllah Halal atau haramnya sourdough sudah dapat diketahui dengan melihat lebih detail fatwa MUI ni 10 tahun 2018.
Sourdough adalah roti beragi alami, artinya roti tidak menggunakan ragi komersial untuk mengembang. Sebaliknya, ia menggunakan ‘starter’ – campuran tepung dan air yang difermentasi yang menghasilkan ragi liar dan bakteri baik – untuk mengembang. Ini juga menghasilkan rasa tajam dan tekstur yang sedikit kenyal yang akan ditemukan di adonan pertama. Ragi liar memiliki lebih banyak rasa daripada ragi komersial, dan bersifat alami dalam arti tidak mengandung aditif. Proses fermentasi ini bisa berlangsung beberapa hari bahkan bisa sampai satu minggu.
Saat ini banyak orang yang memodifikasi pembuatan sourdough tidak hanya menggunakan tepung tapi menggunakan bahan baku lain seperti kismis dan air lalu difermentasi juga beberapa hari, dimana air hasil fermentasi disaring dari kismisnya , dan air ini yang berfungsi sebagai ragi natural untuk proses pembuatan sour dough selanjutnya. Yang dipertanyakan apakah air ragi natural dari kismis yang difermentasi tersebut halal? karena air hasil fermentasi tersebut mengandung alkohol, ragi natural dari sourdough tepungpun juga menghasilkan alkohol saat fermentasi.

Rasulullah saw dibuatkan rendaman kismis (infus water) diwaktu petang, kemudian pada pagi harinya beliau meminumnya, kemudian meminumnya lagi pada pagi dan malam berikutnya (hari kedua). Demikian juga pada pagi dan petang hari berikutnya lagi (hari ketiga) yaitu pada ashar. Jika masih ada sisanya, beliau memberikannya kepada pembantu, atau menyuruhnya untuk membuangnya (H.R.Muslim dari Ibn ‘Abbas ra). Kata-kata (pada hari ketiga yang terdapat dalam teks hadis) menunjukkan bahwa rendaman kismis setelah tiga hari diduga kuat telah berubah menjadi memabukkan, sehingga diarahkan untuk menjauhinya/tidak meminumnya. (Al-Syaukani, Nail al-Authar, jld 3, hlm, 183).

Pendapat Imam al-Mawardi mengenai definisi dan batasan mabuk sebagai berikut: “dan ulama berbeda pendapat tentang batasan mabuk. MenurutImam Abu Hanifah batasan mabuk ialah hilangnya akal sehingga tidak bisa membedakan antara langit dan bumi dan tidak bisa membedakan antara ibunya dan istrinya. Menurut ulama Syafi’iyah,batasan mabuk ialah jika orang yang mabuk tersebut bicaranya tidakkaruan sehingga tidak bisa dipahami dan berjalan dengansempoyongan. Sedangkan jika kondisinya lebih dari itu maka orangtersebut telah sangat mabuk”. (Al-Mawardi, al-Ahkam asSulthaniyah, Juz I, hlm. 462)

Memutuskan yang diantaranya adalah: 

  1. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak

2. Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

3. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

4. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri Fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Makanan atau minuman yang mengandungi alkohol secara semula jadi seperti buah-buahan, kekacang atau bijirin serta perahannya, atau alkohol yang terkandung itu terjadi secara sampingan semasa proses pembuatan makanan atau minuman adalah tidak najis dan harus (boleh) dimakan/diminum. Setiap minuman arak mengandungi alkohol tetapi bukan semua alkohol adalah arak. Tahap Pertama Proses fermentasi non khmar dimana produk antara yang terbentuk mengandung alkohol kurang dari 0,5 % (MUI) atau 1% (JAKIM) diperbolehkan dikonsumsi.

Semoga bermanfaat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here