Hukum Suntikan (pada siang Ramadhan): Harus dalam keadaan darurat namun para ulama berbeda pandangan dalam hal batalnya puasa
- Pandangan pertama: Batal puasa secara mutlak kerana masuk sesuatu ke bagian dalam rongga (al-Jauf)
- Pandangan Kedua: Tidak terbatal secara mutlak kerana masuk sesuatu ke bagian dalam rongga (al-Jauf) tanpa melalui rongga yang terbuka
- Pandangan ketiga: perlu kepada perincian dan ia merupakan pandangan yang paling sahih: sekiranya kandungan suntikan tersebut mengandungi nutrisi atau pemakanan maka batal puasanya, namun sekiranya tidak mengandung pemakanan maka dilihat pada aspek berikut:
- Sekiranya suntikan pada urat ke bahagian dalam rongga, yaitu saluran urat darah maka batal
- Sekiranya suntikan pada otot yaitu urat bukan pada bagian dalam rongga maka tidak batal
(Rujuk: Al-Taqrirat al-Sadidah, hlm. 352)
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang
HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
MEMUTUSKAN :
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.